"PTUN Menyatakan tidak dapat menerima karena kasus kami merupakan keputusan yang final," tutur Domingus.
Domingus berkata, pihaknya juga tak mempunyai legal standing untuk mengajukan ke PTUN. Pasalnya, Partai Prima bukan merupakan partai politik peserta pemilu. Atas dasar itu, ia berkata, pihaknya berupaya mengajukan langkah hukum ke tingkat pengadilan negeri.
"Makanya kami datang dengan gugatan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahwa kami telah dirugikan akibat perbuatan KPU tersebut dsn bahwa hak politik kami dipulih," tutur Domingus.(***)
Â
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0