Hakim PN Jakpus Kabulkan Penundaan Pemilu, Begini Respon Ketua Umum Partai Prima

Abdillah Balfast
Mar 04, 2023

keputusan Bawaslu. Akan tetapi, KPU tak menindaklanjuti surat tersbut. Domingus pun menyebut, Bawaslu tak bisa memproses kasus itu lagi, lantaran perkara itu telah diputus. Dengan kondisi itu, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"PTUN Menyatakan tidak dapat menerima karena kasus kami merupakan keputusan yang final," tutur Domingus.

Domingus berkata, pihaknya juga tak mempunyai legal standing untuk mengajukan ke PTUN. Pasalnya, Partai Prima bukan merupakan partai politik peserta pemilu. Atas dasar itu, ia berkata, pihaknya berupaya mengajukan langkah hukum ke tingkat pengadilan negeri.

"Makanya kami datang dengan gugatan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahwa kami telah dirugikan akibat perbuatan KPU tersebut dsn bahwa hak politik kami dipulih," tutur Domingus.(***)

 


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0