Hakim PN Jakpus Kabulkan Penundaan Pemilu, Begini Respon Ketua Umum Partai Prima

Abdillah Balfast
Mar 04, 2023

(KPU).

Dugaan kecurangan itu berawal dari keputusan KPU yang menyatakan partainya tak lolos menjadi peserta pemilu pada 12 Agustus 2022.

Keputusan KPU itu menyebutkan bahwa Partai Prima tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Domingus mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi segala persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Dalam persyaratan yang ditentukan oleh KPU harus 100% yang terdiri dari struktur di 34 provinsi, 75 kabupaten, 50 persen kecamatan dan 1.000 anggota dari setiap kota Kabupaten. Persyaratan itu sudah terpenuhi semuanya, itu sudah 100%," kata Domingus saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Kendati demikian, Domingus mengklaim bahwa hasil sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU dari Partai Prima mengalami perubahan, dari 100% menjadi 97%. "Berarti ada yang error SIPOL KPU sudah dinyatakan memunuhi syarat 100% kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97% keterangan yang muncul di sistem informasi partai politik KPU," ucapnya.

Saat itu, kata Domingus, pihaknya melakukan upaya hukum. Salah satunya, menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan verifikasi daftar anggota Partai Prima. Itu didasari lantaran Partai Prima merasa KPU menerapkan standar ganda dalam memverifikasi para kader Partai Prima di daerah. 

"Bawaslu sudah mengakui bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, sehingga kita diberikan waktu kesempatan 1x24 jam untuk memperbaiki. Kemudian KPU tidak benar-benar jalankan apa yang menajdi putusan dari Bawaslu sehingga beberapa hak atau beberapa bagian dari ketentuan dari keputusan Bawaslu itu tidak benar dijalankan," ucapnya.

Atas dasar itu, Partai Prima mengajukan surat ke KPU yang pada intinya harus menjalankan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0