Penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Foto dok KLHK
Dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan/Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum LHK diperoleh fakta bahwa para pelaku usaha tambak udang hampir semuanya belum mempunyai izin persetujuan lingkungan, limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang langsung terbuang/mengalir ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan melalui IPAL yang standar sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pemasangan pipa inlet pengambilan air laut melewati Zona Rimba Taman Nasional Karimunjawa dan merusak terumbu karang dan pemasangan pipa inlet pengambilan air laut untuk aktivitas tambak udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menegaskan Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0