Ritual Bikin Gaduh? Ini Peringatan Kesbangpol untuk Vihara di Cengkareng

Joeang Elkamali
Jul 01, 2025

Proses mediasi di Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto: ist

sekarang belum ada kesepakatan,” kata Tri. Ia menambahkan, kasus yang dilaporkan menyangkut Pasal 176 KUHP tentang gangguan terhadap kegiatan keagamaan. 

 

“Ancaman hukumannya satu bulan, masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.

 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, membantah isu bahwa permasalahan ini berbau intoleransi. Menurut dia, polemik murni dipicu kurangnya komunikasi antara pengurus vihara dan warga.

 

“Ini bukan soal intoleransi. Hak beribadah dijamin undang-undang, tapi pelaksanaannya harus mematuhi aturan,” tegas Inggard.

 

Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan narasi seolah-olah Komisi A menolak aktivitas ibadah. 

 

“Jangan memfitnah. Kami justru ingin semua pihak mencari solusi bersama, bukan malah memperkeruh keadaan,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, seorang warga bernama Ariandi sebelumnya melaporkan Dharmawan Wiguna, perwakilan vihara, ke Polres Metro Jakarta Barat karena diduga mengganggu pelaksanaan upacara keagamaan. Polisi menyebut perkara tersebut masih dalam proses klarifikasi dan belum ada kesepakatan damai antar pihak.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0