Proses mediasi di Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto: ist
“Ancaman hukumannya satu bulan, masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, membantah isu bahwa permasalahan ini berbau intoleransi. Menurut dia, polemik murni dipicu kurangnya komunikasi antara pengurus vihara dan warga.
“Ini bukan soal intoleransi. Hak beribadah dijamin undang-undang, tapi pelaksanaannya harus mematuhi aturan,” tegas Inggard.
Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan narasi seolah-olah Komisi A menolak aktivitas ibadah.
“Jangan memfitnah. Kami justru ingin semua pihak mencari solusi bersama, bukan malah memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Ariandi sebelumnya melaporkan Dharmawan Wiguna, perwakilan vihara, ke Polres Metro Jakarta Barat karena diduga mengganggu pelaksanaan upacara keagamaan. Polisi menyebut perkara tersebut masih dalam proses klarifikasi dan belum ada kesepakatan damai antar pihak.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0