Penjegalan distribusi kayu ilegal oleh KemenLHK. Foto dok KemenLHK
KOSADATA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus konsisten melakukan Operasi Penindakan Kayu ilegal untuk hentikan Illegal logging, perusakan hutan, serta Kerugian Negara.
Pada tanggal 2 sampai 8 Maret 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR dan Kapal KM PRATIWI RAYA dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Atas informasi ini, Tim Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.
Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan penyergapan dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR.
Kemudian kembali pada tanggal 7 Maret 2024, diamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM PRATIWI RAYA.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 Kontainer berisi kayu olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dengan dokumen
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0