Penjegalan distribusi kayu ilegal oleh KemenLHK. Foto dok KemenLHK
2.Terdakwa I CV GF divonis dengan pidana denda Rp. 12 milyar, Terdakwa II pengurus CV GF (Sdri. Mei Lani Morin) divonis 9 tahun pidana penjara, subsider 6 bulan pidana kurungan.
3.Terdakwa I PT GMP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT GMP, Terdakwa II pengurus PT GMP (Sdr. Deni Sipandan) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
4.Terdakwa I CV WS divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV WS, Terdakwa II pengurus CV WS (Sdr. Peles Y.S Makai, S.AB) divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp. 7 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
5.Terdakwa I PT EDP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT EDP, Terdakwa II pengurus PT EDP (Sdr. Sri Genyo) divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya dan putusan PN Surabaya tersebut. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Rasio.
Sejauh ini, KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0