Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan. Foto: IG Sanny Irsan
Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra, disebutkan perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur tegas. Gerindra menyoroti tiga poin penting: penegasan lokasi KTR, penyediaan ruang khusus merokok, dan pengaturan rokok elektrik serta vape.
Mereka juga menilai banyak insiden kebakaran di tempat hiburan yang disebabkan puntung rokok. Karenanya, pengaturan ini dinilai mendesak demi keselamatan dan kesehatan pengunjung.
“Kami meminta agar vape diperlakukan sama seperti rokok konvensional. Penggunaannya harus diatur ketat,” tulis Fraksi Gerindra dalam pandangannya.
Meski begitu, Sanny Ahmad Irsan mengingatkan, setiap kebijakan pasti memiliki konsekuensi. Ia berharap Pemprov Jakarta dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi dari aturan tersebut.
“Jangan sampai niat baik malah menciptakan masalah baru,” pungkasnya.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0