Jakarta Larang Rokok di Tempat Hiburan Malam, Praktisi: Bakal Banyak Pengangguran

Ida Farida
May 27, 2025

Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan. Foto: IG Sanny Irsan

di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah lebih dulu melarang aktivitas merokok di bar dan diskotek, bahkan menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok di dekat orang lain.

 

Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra, disebutkan perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur tegas. Gerindra menyoroti tiga poin penting: penegasan lokasi KTR, penyediaan ruang khusus merokok, dan pengaturan rokok elektrik serta vape.

 

Mereka juga menilai banyak insiden kebakaran di tempat hiburan yang disebabkan puntung rokok. Karenanya, pengaturan ini dinilai mendesak demi keselamatan dan kesehatan pengunjung.

 

“Kami meminta agar vape diperlakukan sama seperti rokok konvensional. Penggunaannya harus diatur ketat,” tulis Fraksi Gerindra dalam pandangannya.

 

Meski begitu, Sanny Ahmad Irsan mengingatkan, setiap kebijakan pasti memiliki konsekuensi. Ia berharap Pemprov Jakarta dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi dari aturan tersebut.

 

“Jangan sampai niat baik malah menciptakan masalah baru,” pungkasnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0