Melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, Pemerintah Indonesia telah memberikan karpet merah bagi industri skala besar dengan cara menetapkan 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) untuk investor dalam negeri, terlebih memanjakan investor asing. Dari 11Â WPP, sembilan wilayah pengelolaan perikanan telah dialokasikan untuk penanaman modal asing. Sisanya dialokasikan bagi investor dalam negeri.
Dalam situasi ini, nelayan kecil dan atau nelayan tradisional harus kehilangan wilayah tangkapnya karena telah ditetapkan sebagai wilayah tangkap yang masuk ke dalam Penangkapan Ikan Terukur. Sekali lagi, mereka harus berkompetisi dengan kapal-kapal besar, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Mereka harus kehilangan sumber daya perikanan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya. Inilah bentuk ocean grabbing yang akan terjadi di tengah laut.
Jika kebijakan PIT tidak dihentikan, pada masa yang akan datang, nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil kita hanya akan menjadi penonton di lautnya sendiri. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0