Gaji dosen berstatus PNS mengalami kenaikan. Foto: ist
KOSADATA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di I donesia, saat ini telah diatur kembali melalui peraturan pemerintah terbaru. Gaji ini berlaku untuk semua posisi PNS. Termasuk salah satunya, gaji dosen berstatus PNS.
Mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka gaji dosen pun ikut mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya pendapatan dosen PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
Misalnya, jika dulu dosen yang berkarya 0-1 tahun di perguruan tinggi ada pada level golongan III/b, maka gaji mulai Rp 2.688.500 per bulannya. Namun melalui aturan baru, gajinya mulai Rp 2.903.600 per bulannya.
Sama halnya dosen lulusan S3, dulu dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji Rp 3.044.300, kini per bulan bisa mendapatkan gaji Rp 3.287.800. Itupun, belum ditambah tunjangan.
Sebelumnya diketahui, dulu jika dosen PNS yang lulus S2 masuk dalam golongan ruang III/b. Golongan III/b diperuntukkan bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister/Master (S2), atau Ijazah Spesialis
1. Dosen golongan III/b bisa naik sampai golonga IV/a. Sementara dosen PNS yang lulus S3 bisa masuk golongan ruang III/c bagi yang pada
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0