Terbit Aturan Baru, Ini Besaran Gaji Dosen Terkini di Indonesia

Ida Farida
Oct 09, 2024

Gaji dosen berstatus PNS mengalami kenaikan. Foto: ist

menggunakan Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis

 

2. Sementara bila berada di posisi III/c, masih bisa naik sampai golongan IV/b. Maka jika disesuaikan peraturan baru, gajinya sendiri seperti ini:

 

a. gaji dosen PNS golongan III/b (lulusan S2) Baca juga: MA Sebut Kemenpan RB Hanya Akomodasi 4 dari 8 Poin Usulan Revisi PP 94/2012 Golongan III/b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Gaji ini merupakan akumulasi dari 0 tahun kerja hingga 32 tahun kerja. Dosen golongan III/b bisa naik ke golongan IV/a atau Pembina. Maka gajinya bisa naik sebesar ini: Golongan IV/a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 Sama dengan golongan III/b, gaji golongan IV juga dihitung berdasarkan masa kerja.

 

b. gaji dosen PNS golongan III/c (lulusan S3)

Sementara dosen lulusan S3 akan menempati golongan terendah III/c dan paling tinggi golongan IV/b. Maka gajinya jika dihitung masa kerja pada golongan III ialah: Golongan III/c: Rp 3.026.400 - 4.9750.500 Sementara gaji golongan IV/b seperti ini: Golongan IV/b: Rp 3.426.900 - 5.628.300 

 

Bahkan pada tahun ini, ada aturan tunjangan terbaru. Aturan ini melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dan tunjangan yang didapat termasuk besarannya adalah seperti ini: 

 

1. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

 

2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

 

3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara. Demikian besaran gaji dosen PNS terbaru sesuai PP Nomor 5


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0