Warga Jatiluwih Keluhkan Aturan Jalur Hijau yang Dinilai Diskriminatif

Abdillah Balfast
Apr 30, 2025

Warga Jatiluwih mengeluhkan aturan jalur hijau. Foto: ist

KOSADATA – Sejumlah warga Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, menyuarakan keluhan atas penerapan aturan jalur hijau yang dinilai diskriminatif. Aturan tersebut dinilai menghambat inisiatif warga untuk membuka usaha kecil di atas lahan milik pribadi.

 

Gede Darmika, salah satu warga setempat, mengaku terpaksa membuka warung makan di atas tanah miliknya karena hasil bertani tak mencukupi kebutuhan harian. Namun, langkah tersebut justru berujung pada teguran dari aparat setempat.

 

"Hasil bertani tidak mencukupi, jadi saya buka warung makan di lahan sendiri sebagai tambahan penghasilan," ujar Gede kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.

 

Menurut Gede, ia telah menerima surat peringatan dan diminta membongkar bangunan warung karena dianggap melanggar ketentuan jalur hijau. Demi menghindari konflik, ia memilih memperkecil bangunan usahanya. "Saya diberi surat peringatan dan diminta membongkar warung karena dianggap melanggar aturan jalur hijau. Akhirnya saya memperkecil ukuran warung," katanya.

 

Gede juga menyebut pernah ditawari kerja sama oleh pihak tertentu sebelum teguran aparat datang. Namun, ia menolak tawaran itu dan tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud.

 

Jatiluwih merupakan kawasan pertanian seluas sekitar 270 hektare yang masuk dalam area Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO sejak 2014. Kawasan ini dikelola oleh pengurus Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih. Menurut Gede, petani hanya menerima bagian kecil dari pendapatan wisata, sehingga tidak cukup menunjang kehidupan sehari-hari.

 

Ia lantas membandingkan dengan kebijakan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0