Warga Jatiluwih mengeluhkan aturan jalur hijau. Foto: ist
Keluhan serupa disampaikan Wayan Semarajaya. Ia menyoroti ketidakkonsistenan penerapan aturan jalur hijau yang justru merugikan pelaku usaha kecil. "Bahkan ada yang bangun penginapan tapi tidak ditegur. Sementara kami yang jualan kecil-kecilan ditekan," ujarnya.
Wayan juga mempersoalkan perluasan jalur hijau yang dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga. Menurutnya, jika sebelumnya hanya sisi kiri jalan yang masuk dalam kawasan jalur hijau, kini sisi kanan yang merupakan area permukiman warga juga ikut terdampak. "Dulu hanya sisi kiri jalan yang jalur hijau, sekarang sisi kanan juga. Padahal ini kawasan pemukiman," jelasnya.
Meski demikian, Wayan menegaskan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Ia bahkan mendirikan tempat suci di dekat warung miliknya yang mempekerjakan tiga orang karyawan. Ia khawatir larangan usaha akan berdampak luas terhadap masyarakat.
"Kalau usaha dilarang, sekitar 350 orang yang bekerja di tempat usaha di Jatiluwih bisa kehilangan pekerjaan," pungkasnya.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0