Betapa Penting Pendidikan Vokasi di Perbatasan

Ichsan Sundawani
Aug 19, 2023

Fransiscus Go saat menyampaikan materi pelatihan. Foto: Ist

dalam pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pendidikan Vokasi. Diperlukan kebijakan yang terarah dalam penyelenggaraan pendidikan Vokasi kedepannya, mulai dari pelatihan Vokasi, pemagangan berbasis kompetensi di perusahaan, dan sertifikasi kompetensi. 

Ditengah upaya mendongkrak kelembagaan pendidikan Vokasi tersebut, pendidikan Vokasi juga masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu segera diatasi. Data dari Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di kalangan lulusan pendidikan Vokasi masih cukup tinggi, dengan persentase mencapai 10-14 persen untuk lulusan SMK dan 6-8 persen untuk lulusan diploma.

Memang diakui saat ini jumlah lembaga pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan Vokasi memang terus bertambah.  Data di Kemendikbud Ristek menunjukan, pada tahun ajaran 2022/2023 jumlah SMK mencapai 14.265 SMK. Sebelumnya, pada tahun ajaran 2021/2022 sebanyak 14.198 SMK, dengan jumlah siswa di atas 5 juta. Meskipun jumlah lembaga pendidikan Vokasi terus bertambah, namun kualitasnya masih jauh dari harapan. 

Beberapa masalah yang dihadapi antara lain kurikulum yang tidak selaras dengan kebutuhan industri, minimnya fasilitas dan prasarana, serta kurangnya kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Kalaupun ada satuan pendidikan yang  memiliki sumber daya memadai untuk menerapkan pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan DUDI, jumlah juga masih terbatas.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah melakukan upaya untuk merevitalisasi pendidikan Vokasi. Revitalisasi pendidikan Vokasi diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis. Selain  itu revitalisasi juga dibutuhkan sebagai upaya pembenahan pendidikan Vokasi yang dilakukan secara menyeluruh untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Vokasi yang kompeten. 

Revitalisasi pendidikan Vokasi, diwujudkan, Presiden Joko Widodo  dengan  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Related Post

Post a Comment

Comments 0