Betapa Penting Pendidikan Vokasi di Perbatasan

Ichsan Sundawani
Aug 19, 2023

Fransiscus Go saat menyampaikan materi pelatihan. Foto: Ist

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi  Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, pada 21 Februari 2023 lalu. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.

Hadirnya, dua regulasi itu dapat mendorong kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk mendukung strategi nasional penguatan pendidikan dan pelatihan Vokasi. Perpres ini mengamanatkan kepada pemerintah, dan  DUDI untuk bersama-sama memikul tanggung jawab menyiapkan SDM tenaga kerja Indonesia yang berkualitas.

Pelibatan DUDI dalam pendidikan Vokasi dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada. Kolaborasi antara pendidikan Vokasi dengan DUDI akan memberikan kesempatan peserta didik  untuk mengalami praktik kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta mendapatkan bimbingan dan pelatihan langsung dari perusahaan.

Setidaknya ada enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan Vokasi dan pelatihan Vokasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut. Pertama, perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, sampai lokasinya.

Kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match, dan SMK Pusat Keunggulan. Ketiga, penyelenggaraan pendidikan tinggi Vokasi berbasis link and match dan dual system. Keempat, penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling, dan upskilling.

Kelima, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan. Keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Diterbitkannya Perpres No.68 tahun 2022, menunjukan pemerintah telah  mengambil langkah yang kongkrit. Salah


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Related Post

Post a Comment

Comments 0